Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak permintaan politisi partai PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai saksi yang meringankannya. Lantaran Wa Ode berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
"Saya tidak mau memenuhi karena saya sebagai pribadi merasa kalau seandainya bu Wa Ode sedang menjadi tersangka. Saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau," tegasnya di kantor Presiden, Kamis (10/5).
Secara umum ada dua alasan penolakan Agus untuk memenuhi permintaan Wa Ode. Pertama, Agus menekankan pada figur yang memiliki integritas yang baik dan kedua dirinya pernah hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi dan background menyangkut alokasi anggaran PPID.
Agus menambahkan ceritanya akan berbeda jika yang memintanya adalah KPK. Dirinya bakal dengan senang hati memberikan keterangan. "Kalau seandainya KPK mengundang saya , saya dengan senang hati akan datang," katanya.
Selain Agus, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo dan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramudjo sebagai saksi meringankan Wa Ode. Keduanya, kata Johan, belum mengirim kabar soal kehadiran atau ketidakhadiran mereka.
Adapun pemeriksaan Agus, Herry, dan Pramudjo dijadwalkan atas dasar permintaan Wa Ode. Ketiganya dianggap dapat menjadi saksi yang meringankan. Menurut Wa Ode, Menteri Keuangan mengetahui adanya kesalahan prosedur dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Pemberian suap diduga terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News