kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Anggota DPR usul taksi tak boleh pakai premium


Rabu, 01 September 2010 / 12:01 WIB
Anggota DPR usul taksi tak boleh pakai premium


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membatasi pengunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mendapat respon positif dari kalangan DPR. Anggota Komisi VII DPR, Fardan Fauzan mengusulkan pembatasan difokuskan pada konsumsi premium.

Sebab, Fardan mengatakan, konsumsi premium yang paling banyak melebihi kuota subsidi. Hingga semester pertama 2010 ini, konsumsi premium mencapai 1,88 juta kiloliter (kl). Padahal, kuota subsidi pada periode tersebut hanya 1,76 juta KL atau sudah berlebih 120.000 kl.

Bahkan, hingga akhir tahun nanti, Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) menduga konsumsi premium akan terus membengkak hinnga 23,19 juta kl sementara, jatah subsidi hanya 21,45 juta kl. "Makanya, premium harus dibatasi," kata Fardan, Rabu (1/9).

Namun, dia mengusulkan pembatasan tersebut harus tepat sasaran yakni hanya berlaku bagi masyarakat menengah ke atas. Salah satu caranya adalah melarang taksi menggunakan premium. "Karena, taksi bukan angkutan massal, tidak layak menggunakan premium," kata anggota Partai Demokrat ini.

Apalagi, Farda mengatakan, pengguna taksi umumnya kalangan menengah ke atas dan lebih mudah dilaksanakan. "Taksi sudah terlihat secara fisik, jadi lebih mudah pengawasannya," kata Fardan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Sebab, kuota konsumsi BBM bersubsidi sudah hampir habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×