kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Anggota DPR usul taksi tak boleh pakai premium


Rabu, 01 September 2010 / 12:01 WIB
Anggota DPR usul taksi tak boleh pakai premium


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membatasi pengunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mendapat respon positif dari kalangan DPR. Anggota Komisi VII DPR, Fardan Fauzan mengusulkan pembatasan difokuskan pada konsumsi premium.

Sebab, Fardan mengatakan, konsumsi premium yang paling banyak melebihi kuota subsidi. Hingga semester pertama 2010 ini, konsumsi premium mencapai 1,88 juta kiloliter (kl). Padahal, kuota subsidi pada periode tersebut hanya 1,76 juta KL atau sudah berlebih 120.000 kl.

Bahkan, hingga akhir tahun nanti, Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) menduga konsumsi premium akan terus membengkak hinnga 23,19 juta kl sementara, jatah subsidi hanya 21,45 juta kl. "Makanya, premium harus dibatasi," kata Fardan, Rabu (1/9).

Namun, dia mengusulkan pembatasan tersebut harus tepat sasaran yakni hanya berlaku bagi masyarakat menengah ke atas. Salah satu caranya adalah melarang taksi menggunakan premium. "Karena, taksi bukan angkutan massal, tidak layak menggunakan premium," kata anggota Partai Demokrat ini.

Apalagi, Farda mengatakan, pengguna taksi umumnya kalangan menengah ke atas dan lebih mudah dilaksanakan. "Taksi sudah terlihat secara fisik, jadi lebih mudah pengawasannya," kata Fardan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Sebab, kuota konsumsi BBM bersubsidi sudah hampir habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×