kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Anggota DPR Tolak Skema Pembatasan BBM Bersubsidi


Kamis, 22 Juli 2010 / 16:01 WIB
Anggota DPR Tolak Skema Pembatasan BBM Bersubsidi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Parlemen mempertanyakan skema pembatasan subsidi bahan bakar minyak yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, DPR menganggap mekanismenya masih belum jelas dan bisa menimbulkan praktik pencurian BBM bersubsidi.

Sekadar Anda tahu, pemerintah berencana menjalankan sistem penyaluran BBM bersubsidi secara tertutup. Rencananya, mobil dengan tahun-tahun tertentu bakal dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Bagi DPR, rencana pemerintah tersebut bukanlah solusi yang pas. Sebab, pembatasan itu akan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. "Mekanismenya akan sulit dilaksanakan, ribet," kata Setya W. Yudha, anggota Komisi VII DPR, Kamis (22/7).

Sebab, dia menduga, bila rencana tersebut berjalan, penjualan BBM bersubsidi harus memilah-milah pembelinya. "Setiap pembelian harus mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kan repot," kata Setya.

Selain itu, dia menilai, rencana pembatasan itu masih menimbulkan celah bagi pihak-pihak tertentu. "Nanti ada pemilik mobil baru yang memborong BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil lamanya," kata Setya.

Menurut Setya, bila pemerintah ingin mengurangi beban subsidi, ada solusi yang lebih efektif. Antara lain dengan pajak progresif bagi pemilik mobil lebih dari satu unit. Kemudian, pajak progresif bagi pemilik mobil antik. "Hasil pajak progresif tersebut bisa saja dialokasikan ke BBM subsidi," kata Setya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×