Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan kembali maju sebagai bakal calon anggota legislatif periode 2014-2019. Selama menjadi anggota DPR periode ini, Sukur kerap tak hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Sukur pun sudah pernah dipanggil Badan Kehormatan DPR akibat ulahnya membolos itu.
Berdasarkan data bakal caleg yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sukur maju sebagai bakal caleg dari daerah pemilihan Jawa Barat VI dengan nomor urut nomor 1. Di daerah pemilihan itu, Sukur maju bersama bakal caleg PDI Perjuangan lainnya seperti Riad Oscha Chalik (nomor urut 2), Aprileny (3), Romy Bareno (4), Noer Fajriensyah (5), dan Risa Mariska (6).
Pada periode 2009-2014 ini, Sukur juga tetap berada di daerah pemilihan yang sama. Namun, untuk pemilu mendatang, saingan Sukur dari partai lain cukup kuat. Daerah pemilihan Jawa Barat VI diisi tokoh seperti Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman hingga kalangan artis seperti Akri Patrio dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Derry Drajat (Partai Gerindra), dan Lucky Hakim (Partai Amanat Nasional).
Selama menjadi anggota Dewan, Sukur memang jarang terlihat hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, Sukur selama ini memang sakit keras sehingga tidak bisa ikut dalam setiap kegiatan DPR. "Pak Syukur memang sakit beberapa waktu lalu. Sekarang, Alhamdulillah sehat. Waktu itu, saya pernah menjenguk dia dan kondisinya memang tidak memungkinkan," ucap Puan yang enggan menyebutkan penyakit Syukur.
Perihal sakit itu, kata Puan, sudah disampaikan ke fraksi. Namun, ia tidak mengetahui apakah pemberitahuan penyakit Syukur sampai ke BK atau tidak. "Bisa jadi hanya miskomunikasi karena saya sudah terima surat izinnya," ujar putri Megawati Soekarnoputri ini.
Jika penyakit Sukur ternyata tidak bisa dibuktikan, BK sempat menyatakan, ada sanksi yang akan diberikan. Sesuai UU MPR, DPR, dan DPD, anggota Dewan yang sudah enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan. Namun, hingga kini kelanjutan kasus Sukur masih terkatung-katung. Anggota BK belum bersepakat akan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Sukur. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News