kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   -90,00   -0,56%
  • IDX 7.017   -71,99   -1,02%
  • KOMPAS100 1.040   -10,68   -1,02%
  • LQ45 811   -9,46   -1,15%
  • ISSI 212   -0,48   -0,23%
  • IDX30 416   -5,22   -1,24%
  • IDXHIDIV20 497   -6,62   -1,31%
  • IDX80 119   -1,44   -1,20%
  • IDXV30 123   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Gappri Sorot Regulasi Tentang Pengamanan Zat Adiktif, Berpotensi Hambat IHT


Senin, 13 Januari 2025 / 21:53 WIB
Gappri Sorot Regulasi Tentang Pengamanan Zat Adiktif, Berpotensi Hambat IHT
ILUSTRASI. Dua petani memanen tembakau di Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur, Senin(14/10/2024). Gappri merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Bab XXI yang mengatur pengamanan zat adiktif.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Bab XXI yang mengatur pengamanan zat adiktif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 429 hingga 463, beserta aturan turunannya berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.  

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut dianggap minim transparansi dan tidak melibatkan pelaku IHT, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak seimbang. Ia menilai aturan ini dapat berdampak negatif, tidak hanya terhadap industri tembakau, tetapi juga terhadap perekonomian nasional.  

Baca Juga: AMTI dan APCI Tolak Aturan Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan

"Upaya percepatan pemberlakuan PP 28/2024 menunjukkan Kementerian Kesehatan lebih memprioritaskan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) daripada mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan industri," ujar Henry dalam siaran pers, Senin (13/01/2024).  

Ia juga menyoroti potensi aturan tersebut dalam memicu persaingan tidak sehat dan maraknya peredaran rokok ilegal.  

Henry menegaskan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan pihak yang akan langsung terdampak oleh regulasi ini, sehingga wajar jika mereka menuntut untuk dilibatkan dalam proses penyusunannya.  

Gappri mendesak pemerintah membuka dialog yang inklusif dan transparan untuk menghasilkan regulasi yang adil dan seimbang. "Hal ini penting demi keberlanjutan industri, perlindungan jutaan pekerja, serta stabilitas perekonomian nasional," jelas Henry.  

Gappri juga menyampaikan dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja.

Gappri berharap pemerintah mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, untuk menciptakan kebijakan yang melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan aspek ekonomi dan sosial.  

Baca Juga: APTI Nilai PP No.28/2024 Ancam Kelangsungan Hidup Jutaan Petani Tembakau

"Kami meminta pemerintah tidak memberlakukan kebijakan seperti PP 28/2024 yang mengatur pembatasan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, serta penyeragaman kemasan. Kebijakan ini tidak sesuai dengan karakteristik produk khas Indonesia seperti kretek," lanjut Henry.  

Ia menjelaskan bahwa kretek berbahan baku tembakau lokal dengan nikotin tinggi dan rempah seperti cengkeh. Pelarangan bahan tambahan ini dikhawatirkan akan berdampak pada petani tembakau dan cengkeh yang kesulitan menyerap hasil panennya.  

Berdasarkan data Gappri, IHT merupakan salah satu sektor strategis nasional yang melibatkan sekitar 5,8 juta pekerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga distributor.

Namun, sektor ini terus menghadapi tekanan berat, seperti terlihat dari kegagalan memenuhi target penerimaan cukai dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, dari target cukai sebesar Rp230,4 triliun, realisasi hanya mencapai Rp 216,9 triliun.  

Selanjutnya: Persaingan Mobil Listrik dan Hybrid Makin Ketat, Siapa Unggul?

Menarik Dibaca: Daerah Ini Hujan Seharian, Simak Proyeksi Cuaca Besok (14/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×