Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menekan Malaysia menghentikan pungutan liar dalam program pemutihan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Rieke menilai, pungutan liar yang dilakukan para calon ini memberatkan para TKI.
Menurut Rieke, tarif pungli yang dibebankan ke TKI sangat besar. Dia menyebutkan, sejatinya tarif resmi dalam program 6P (pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemantauan, penangkapan dan pengusiran) hanya RM 35 per orang. Namun, lanjutnya, tarifnya membengkak di sub agen menjadi RM 335-RM 700.
Karena itu, Rieke meminta, pemerintah menekan Malaysia untuk menindak para calon tersebut. "Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono juga harus berani menuntut transparasi mekanisme pemutihan yang dilakukan pemerintah Malaysia," kata Rieke, Rabu (10/8).
Dia juga mendesak pemerintah mengawal proses pemutihan TKI di negara tetangga tersebut. Jika tidak dilakukan, anggota fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah sengaja melakukan pembiaran. "Berapa lagi pemerasan dan pajak yang harus ditanggung para TKI," jelasnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengatakan program 6P merupakan program lama pemerintah Malaysia. Namun, dia bilang biaya 6P itu diurus oleh majikan. "Jadi bagian mendaftar dan melakukan pembayaran merupakan tugas majikan, bukan TKI, ini sudah merupakan ketentuan dari sana," tegasnya.
Mengenai tuntuan DPR yang menginginkan penghentian "pungli dilegalkan", Reyna mengakuit sulit dilakukan. Dia mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News