kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Anggota DPR desak BI serius terapkan asas resiprokal bagi bank asing


Kamis, 15 Desember 2011 / 16:24 WIB
Anggota DPR desak BI serius terapkan asas resiprokal bagi bank asing
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan Mesin Tunjangan Mandiri (ATM)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/31/12/2018.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel meminta Bank Indonesia serius menerapkan asas resiprokal bagi bank asing. Ini lantaran bank nasional kesulitan saat membuka cabang dan mengembangkan usaha di beberapa negara tetangga.

Kemal tidak setuju jika Indonesia terus menerus didorong agar menerapkan pasar bebas sementara negara lain tidak. "Ini tidak fair. Tentu tidak wajar kalau kita terus menyediakan karpet merah untuk mereka," katanya, Kamis (15/12).

Karena itu, Kemal mendukung rencana Bank Indonesia yang akan menerapkan kebijakan multiple license bagi perbankan asing yang hendak ekspansi bisnis di Indonesia. Sebagaimana diketahui, rencana ini muncul karena Bank Indonesia melihat ada ketidaksetaraan antara perbankan nasional yang hendak ekspansi bisnis ke negara lain terutama di kawasan regional, dibandingkan jika bank asing hendak membuka cabang di Indonesia.

Dengan penerapan asas multiple license maka terdapat perbedaan lisensi untuk bank di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas, tingkat kesehatan bank, kapabilitas bank serta treatment negara lain kepada perbankan nasional yang beroperasi di negara tersebut. “Bagaimana treatment negara lain kepada perbankan nasional yang mau beroperasi di negara tersebut, harus menjadi pertimbangan bagaimana memperlakukan perbankan mereka," katanya.

Selama ini BI menerapkan kebijakan single license bagi bank asing. Dimana dengan menerapkan single license, maka investor asing bisa menguasai saham bank nasional hingga 99%, kemudian bank asing bisa membuka cabang di Indonesia dalam jumlah yang tidak dibatasi dan bebas masuk ke seluruh segmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×