kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Anggodo Widjojo Dicekal KPK


Rabu, 23 Desember 2009 / 12:45 WIB
Anggodo Widjojo Dicekal KPK


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan, akan memanggil semua nama yang terdapat dalam rekaman rekayasa perkara yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan aktor utamanya Anggodo Widjojo. Tumpak mengatakan pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan setelah perkara Anggodo diserahkan pihak Mabes Polri ke KPK.

Selain soal rekaman, menurut tumpak, Anggodo juga dicekal untuk perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). "Kasusnya sedang kita lakukan penyelidikan, maka yang bersangkutan kita cekal. Hanya saja statusnya belum ada," imbuh Tumpak di Kejaksaan Agung, Rabu (23/12).


Ditanya apakah mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga akan dipanggil karena namanya disebut dalam rekaman, Tumpak mengatakan, tidak menutup kemungkinan asalkan untuk memperjelas perkara. "Akan dipanggil untuk didalami penyidik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×