kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran turun Rp 11 miliar, LPSK sebut hanya bisa kerja empat bulan


Minggu, 25 Agustus 2019 / 17:47 WIB
Anggaran turun Rp 11 miliar, LPSK sebut hanya bisa kerja empat bulan
ILUSTRASI. PERESMIAN GEDUNG LPSK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, anggaran sebesar Rp 54 miliar yang dialokasikan pemerintah untuk LPSK, hanya bisa digunakan untuk empat bulan pertama. Tahun sebelumnya anggaran LSPK senilai Rp 65 miliar. 

Dengan pengurangan anggaran hingga Rp 11 miliar itu, LPSK terancam tidak bisa bekerja optimal hingga satu tahun penuh karena tidak adanya dana. 

"Ya kalau anggarannya enggak berubah mungkin akan tidak ada kegiatan setelah bulan keempat di tahun 2020," kata Hasto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8). 

Baca Juga: Sudah tidak efisien lagi, peremajaan kendaraan para pejabat negara disiapkan

Kecilnya dana yang diberikan untuk LPSK ini, menurut Hasto, bahkan telah diakui Ketua DPR Bambang Soesatyo. Setelah mendengar audiensi dari LPSK beberapa waktu lalu, Bambang menyebut bahwa LPSK terancam bubar jika tak mendapat anggaran tambahan. 

"Jadi ini bukan dari kami, tapi dari Ketua DPR. Ketua DPR menyatakan, apa yang bisa dilakukan LPSK dengan anggaran tersebut," ujar Hasto. 

Selain hanya bisa bekerja di empat bulan pertama saja, LPSK juga terancam melakukan pemangkasan kualitas dan kuantitas program perlindungan saksi dan korban. 

Sebab, dari total anggaran Rp 54 miliar, Rp 42 miliar sudah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai LPSK dan operasional kantor. Sisanya, hanya Rp 12 miliar yang digunakan untuk penanganan. 

Baca Juga: Beri kemudahan penyetoran penerimaan negara, Kemenkeu rilis MPN G3

Padahal, para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK harus mendapatkan sejumlah layanan, mulai dari perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psiko-sosial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi. 

Layanan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jumlah terlindung LPSK di tahun 2019 mencapai 3.179 orang. 

"Dampak yang paling signifikan pada kualitas layanan, kuantitas juga kita batasi karena kalau tidak terlalu serius-serius banget kita terpaksa harus menolak permohonan dari para pemohon," kata Hasto. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran Turun Rp 11 Miliar, LPSK Sebut Hanya Bisa Kerja 4 Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×