kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri kemudahan penyetoran penerimaan negara, Kemenkeu rilis MPN G3


Sabtu, 24 Agustus 2019 / 07:00 WIB
Beri kemudahan penyetoran penerimaan negara, Kemenkeu rilis MPN G3


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya melakukan digitalisasi, termasuk dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kali ini, pemerintah meluncurkan modul penerimaan negara generasi ketiga (MPN G3) yang merupakan penyempurnaan MPN G2.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MPN G3 adalah salah satu sistem yang dibangun Kemenkeu untuk mengelola penerimaan negara secara lebih akurat, tepat waktu dan untuk memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya.

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu Sudarto menerangkan, salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, naik signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.

Baca Juga: Wah, APBN makin go digital lewat MPN G3

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya. Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.

Sri Mulyani menjelaskan melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran.

“Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda,” kata Sri Mulyani di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/8).

Menkeu mengatakan modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

Baca Juga: Menilik pintu pajak e-commerce lewat MPN generasi ketiga

Selain MPN G3, Menkeu juga meresmikan sejumlah inovasi digital lainnya, yaitu integrasi penyetoran pajak atas belanja daerah, rekening virtual untuk bendahara pengeluaran, serta pembayaran digital dan marketplace untuk belanja uang persediaan. Semua inovasi ini saling mendukung dan menciptakan ekosistem keuangan negara berbasis teknologi informasi sehingga misi menjadikan APBN berbasis digital dapat tercapai.

MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Tahun 2018, dari Rp 2.064 triliun penerimaan negara, Rp 1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92%. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara.

MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174.000 transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×