Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) telah berulang kali direvisi, bahkan ketika payung hukumnya sudah disahkan. Sehingga, ini membuat kekhawatiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau dana PEN dapat disalahgunakan.
Catatan Kontan.co.id, setidaknya anggaran program PEN sudah empat kali diubah. Pertama kali tanggal 1 April 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alokasi dana program PEN sebesar Rp 150 triliun. Selanjutnya dalam dua kali rapat tertutup pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di bulan Mei 2020, anggaran program PEN membengkak jadi Rp 318,09 triliun, terakhir hingga Rp 669,7 triliun.
Baca Juga: Gara-gara corona, Kementerian Keuangan tambah anggaran Pilkada 2020
Perubahan tersebut berlangsung setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Lanjut, dalam rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo tanggal 3 Juni 2020, Sri Mulyani menyampaikan anggaran PEN menjadi sebesar Rp 677,2 triliun.
Dus besarnya anggaran program PEN mengharuskan pemerintah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebab, anggaran program PEN membuat defisit APBN melebar hingga 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi, Masyita Crystallin menyampaikan perubahan postur anggaran PEN tersebut mengikuti perkembangan dan kebutuhan yang juga bergerak secara dinamis. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini terjadi karena pandemi Covid-19 yang cenderung tidak pasti. Ini berbeda dengan situasi saat krisis tahun 2008 maupun 1998.
Baca Juga: Pebisnis harus siapkan strategi jalani PSBB transisi menuju new normal
“Hampir semua negara juga melakukan revisi beberapa kali, karena situasi yang kita hadapi memang unprecedented dan sangat dinamis. Target pemerintah adalah untuk memastikan kebutuhan untuk penanganan Covid-19 terlaksana baik,” ujar Masyita kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).
Dalam pelaksanaan program PEN, Maysita bilang pemerintah menyampaikan laporan berkala baik kepada mitra kerja Kemenkeu di parlemen, maupun ke masyarakat. Sehingga, pelaksanannya tidak menimbulkan tanda tanya. “Tentunya dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi,” ujar dia.
Kendati demikian, BPK menilai anggaran program PEN mempunyai potensi untuk disalahgunakan, bahkan mengulang kejadian kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter 1998.
Anggota BPK Achsanul Qosasi terutama menyampaikan ada dua potensi penyalahgunaan dana program PEN. Pertama, anggaran penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 87,59 triliun. Kata Achsanul skema yang digunakan dalam stimulus tersebut adalah placement, berbeda dengan kasus BLBI yang merupakan dukungan likuiditas jangka pendek.
Baca Juga: Jokowi teken PP 26/2020, rehabilitasi hutan dilaksanakan 4 kelompok ini