kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.136   65,00   0,40%
  • IDX 7.083   2,81   0,04%
  • KOMPAS100 1.051   -4,20   -0,40%
  • LQ45 820   -5,73   -0,69%
  • ISSI 213   0,28   0,13%
  • IDX30 420   -4,57   -1,08%
  • IDXHIDIV20 500   -6,00   -1,18%
  • IDX80 120   -0,46   -0,38%
  • IDXV30 125   0,31   0,25%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Anggaran Perjalanan Dinas Dihemat, Defisit APBN 2024 Bisa Ditekan ke 2,29% dari PDB


Senin, 06 Januari 2025 / 15:03 WIB
Anggaran Perjalanan Dinas Dihemat, Defisit APBN 2024 Bisa Ditekan ke 2,29% dari PDB
ILUSTRASI. Tidak hanya karena adanya penghematan anggaran perjalanan dinas, defisit APBN juga bisa ditekan karena efisiensi rapat di luar kantor.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Defisit Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ditutup sebesar 2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau dalam nominal mencapai Rp 507,8 triliun.

Defisit APBN bisa ditekan ke 2,29% dari PDB, atau turun dari outlook laporan sementara sebesar 2,70% dari DPB, lantaran adanya penghematan anggaran perjalanan dinas.

Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatawarta menyampaikan, defisit APBN 2024 bisa ditekan ke 2,29% dari PDB tidak hanya karena adanya penghematan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada semua Kementerian/Lembaga (K/L), juga karena adanya efisiensi tidak melakukan berbagai rapat di luar kantor.

“Sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun, (aturan ini) dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober 2024 setelah Presiden Prabowo Subianto menjabat,” tutur Isa dalam konferensi pers, Senin (6/1).

Baca Juga: Realisasi Belanja Negara 2024 Capai Rp 3.350 Triliun, 100,8% dari Target

Sekedar mengingatkan, terdapat Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian serta para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan oleh Sri Mulyani kepada seluruh K/L.

Pertama, Sri Mulyani menyampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.

"Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," dikutip dari surat tersebut, Senin (11/11).

Baca Juga: Kemenkeu Catat Defisit APBN 2024 Capai Target 2,29% dari PDB

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.

Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada Menteri Keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Lima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengkoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

Enam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Tujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.

Selanjutnya: Harga Daging Sapi Melonjak di Lampung (6 Januari 2025)

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 1-15 Januari 2025, Detergent-Chitato Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×