kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran penanganan Covid-19 kembali dinaikkan, ini rincian pemanfaatannya


Rabu, 17 Juni 2020 / 18:22 WIB
Anggaran penanganan Covid-19 kembali dinaikkan, ini rincian pemanfaatannya
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 695,20 triliun, jumlah tersebut mengalami peningkatan Rp 18 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun.

Jika diteliti, ada dua pos belanja yang mendapatkan penambahan anggaran, yaitu pembiayaan korporasi, serta bantuan terhadap sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda). Adapun postur biaya untuk sektoral K/L dan Pemda mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 97,11 triliun menjadi Rp 106,11 triliun.

Baca Juga: PSBB Kota Palembang tidak diperpanjang meski pasien corona masih banyak

Penambahan dana senilai Rp 9 triliun ini dilakukan, dikarenakan pemerintah ingin lebih berfokus kepada Pemda dan K/L untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebutkan, penambahan dana ini diberikan untuk pinjaman kepada daerah, cadangan, dan hibah.

Pertama, untuk pinjaman kepada daerah. Apabila awalnya pemerintah hanya mengalokasikan dana sekitar Rp 1 triliun, maka saat ini akan ditingkatkan lagi menjadi sekitar Rp 5 triliun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). "Mungkin kami juga masih akan stand by-kan juga yang lainnya sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun," ujar Prima di dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6).

Artinya, dari alokasi awal Rp 1 triliun maka fasilitas pinjaman daerah mengalami peningkatan Rp 9 triliun menjadi Rp 10 triliun.

Kedua, dari cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya telah dihentikan maka saat ini akan diaktifkan kembali. Pemerintah akan mengarahkan dana ini kepada proyek-proyek yang sifatnya padat karya dan bisa diselesaikan dalam waktu 4 bulan sampai 5 bulan, sehingga bisa membantu meningkatkan ekonomi di daerah.

Baca Juga: Walau terhalang Covid-19, PLTGU Jawa-1 tetap ditarget beroperasi Desember 2021




TERBARU

[X]
×