kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Anggaran miliaran rupiah penanganan bencana banjir Jabodetabek Banten digelontorkan


Rabu, 08 Januari 2020 / 22:18 WIB
ILUSTRASI. RAPAT BANJIR - Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga dari kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga dari kanan) dan walikota- bupati rapat dalam pencegahan dan penanganan dampak banjir yang d


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran miliaran rupiah untuk penanganan banjir dan longsor awal tahun 2020 telah dikucurkan. Status tanggap darurat pun sudah dikeluarkan.

"Saya sudah menyalurkan dana tanggap darurat Rp 7,5 miliar," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai rapat di istana kepresidenan, Rabu (8/1).

Dana bantuan sebesar Rp 1 miliar disalurkan untuk Kabupaten Bekasi, Karawang, Kabupaten Depok, dan Kota Depok. Sementara Rp 1,5 miliar untuk Kota Bogor dan terbesar Rp 2 miliar untuk Kota Bekasi.

Selain Jabar, Pemerintah Provinsi Banten juga mengeluarkan status tanggap darurat untuk sejumlah daerah. Melihat tingginya korban dalam bencana tersebut.

Baca Juga: Jokowi desak evaluasi sistem pengendalian banjir di Jabodetabek

"Pemerintah harus mengambil peran, Bupati dan Gubernur. Kita siapkan Rp 45 miliar untuk satu tahun (penanggulangan bencana)," terang Gubernur Banten Wahidin Halim.

Salah satu lokasi di Banten juga diputuskan untuk relokasi. Relokasi untuk rumah yang rusak dan hilang akibat banjir bandang dan longsor akan diganti oleh pemerintah sebesar Rp 50 juta per rumah.

Ke depan juga Pemprov Banten akan mempertegas pengawasan tambang ilegal. Aktivitas tambang ilegal dinilai menjadi salah satu penyebab longsor dan banjir bandang.

Namun, ada pula koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena KLHK memiliki kewenangan untuk penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×