kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran miliaran rupiah penanganan bencana banjir Jabodetabek Banten digelontorkan


Rabu, 08 Januari 2020 / 22:18 WIB
Anggaran miliaran rupiah penanganan bencana banjir Jabodetabek Banten digelontorkan
ILUSTRASI. RAPAT BANJIR - Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga dari kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ketiga dari kanan) dan walikota- bupati rapat dalam pencegahan dan penanganan dampak banjir yang d


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran miliaran rupiah untuk penanganan banjir dan longsor awal tahun 2020 telah dikucurkan. Status tanggap darurat pun sudah dikeluarkan.

"Saya sudah menyalurkan dana tanggap darurat Rp 7,5 miliar," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai rapat di istana kepresidenan, Rabu (8/1).

Dana bantuan sebesar Rp 1 miliar disalurkan untuk Kabupaten Bekasi, Karawang, Kabupaten Depok, dan Kota Depok. Sementara Rp 1,5 miliar untuk Kota Bogor dan terbesar Rp 2 miliar untuk Kota Bekasi.

Selain Jabar, Pemerintah Provinsi Banten juga mengeluarkan status tanggap darurat untuk sejumlah daerah. Melihat tingginya korban dalam bencana tersebut.

Baca Juga: Jokowi desak evaluasi sistem pengendalian banjir di Jabodetabek

"Pemerintah harus mengambil peran, Bupati dan Gubernur. Kita siapkan Rp 45 miliar untuk satu tahun (penanggulangan bencana)," terang Gubernur Banten Wahidin Halim.

Salah satu lokasi di Banten juga diputuskan untuk relokasi. Relokasi untuk rumah yang rusak dan hilang akibat banjir bandang dan longsor akan diganti oleh pemerintah sebesar Rp 50 juta per rumah.

Ke depan juga Pemprov Banten akan mempertegas pengawasan tambang ilegal. Aktivitas tambang ilegal dinilai menjadi salah satu penyebab longsor dan banjir bandang.

Namun, ada pula koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena KLHK memiliki kewenangan untuk penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×