Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penolakannya atas usulan dana aspirasi daerah sebesar Rp 20 miliar per tahun untuk setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan penggunaan dana tersebut.
"Kan DPR yang mengawasi pemerintah. Kalau DPR sendiri punya anggaran, siapa yang mengawasi DPR dong?" kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/6).
Mengenai mayoritas fraksi di DPR yang menyetujui usulan dana aspirasi ini, Kalla optimistis suara di parlemen masih bisa berubah. "Masih bisa dilakukan koreksi sebelum usulan ini resmi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016," sambung Kalla.
Pada hari ini, Wapres kembali menyatakan pendapatnya dan menyarankan DPR menyalurkan aspirasi daerahnya dalam menyusun program APBN bersama dengan pemerintah. Ia menilai belum perlu ada tambahan anggaran di luar APBN untuk pembangunan.
"Semua anggaran itu kan DPR lah yang menentukan bersama Pemerintah, berarti 100 persen anggaran itu aspirasi DPR juga kan? Jadi kalau dianggap bukan aspirasi DPR, aspirasi dia, siapa yang anggarkan dana APBN itu? Ya kan?" kata Kalla.
Lagi pula, menurut Kalla, usulan Rp 20 miliar untuk dana aspirasi daerah pemilihan anggota Dewan belum tentu efektif. Masing-masing daerah tentunya memiliki kebutuhan berbeda-beda sehingga nilai anggarannya tidak bisa dipukul rata.
"Tentu dalam pembahasan itu bahwa di provinsi ini perlu jalan, diusulkanlah ini untuk dibuat jalan, itu (yang namanya) aspirasi. Karena tidak semua daerah punya kekurangan yang sama sehingga ketika semua anggota DPR dapat 20 miliar, nanti berbeda-beda keinginannya," kata dia. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News