kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Anggaran Diskon Pajak Korporasi pada 2025 Meningkat Signifikan


Jumat, 27 Desember 2024 / 15:24 WIB
Anggaran Diskon Pajak Korporasi pada 2025 Meningkat Signifikan
ILUSTRASI. Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja tax holiday atau diskon pajak korporasi setiap tahunnya..KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja tax holiday atau diskon pajak korporasi setiap tahunnya.

Merujuk Laporan Belanja Perpajakan 2022, nilai belanja perpajakan pada tahun 2025 diproyeksikan meningkat mencapai Rp 6,06 triliun dan pada tahun 2026 mencapai Rp 6,54 triliun.

Angka ini meningkat jika dibandingkan proyeksi tahun 2024 sebesar Rp 5,63 triliun. Asal tahu saja, nilai ini juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp 5,18 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif yg Beragam Mulai dari Bebas PPh UMKM Hingga Bea 0% KBLBB

"Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai PPh Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan Wajib Pajak pemanfaatan fasilitas tax holiday pada Induk SPT Tahunan PPh Badan," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, Jumat (27/12).

Insentif tersebut ditujukan untuk industri pionir dengan pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir sebesar 50% atau 100% dengan jangka waktu 5 tahun hingga 20 tahun tergantung nilai investasi, dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar.

Pemerintah menyebut, insentif tersebut ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi.

"Pengurangan/pembebasan PPh Badan merupakan deviasi terhadap defenisi umum basis pajak PPh serta berpotensi mengurangi pendapatan negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×