kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK batal periksa Choel Mallarangeng karena banjir


Jumat, 18 Januari 2013 / 19:59 WIB
KPK batal periksa Choel Mallarangeng karena banjir
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Rabu 22 Sepetember 2021, intip sebelum tukar valas. KONTAN/Baihaki/7/1/2014


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang dikenal nama Choel Malarangeng. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Choel sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Bukti Hambalang, Jumat (18/1).

Choel merupakan adik kandung tersangka proyek Hambalang yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakaan pemeriksaan terhadap Choel batal karena banjir yang mengganggu sebagian besar aktivitas penyelidikan dan penyidikan di KPK. "Pemeriksaan akan dilanjutkan apabila semuanya telah kembali normal," ujar Johan, Jumat (18/1).

Banjir bukan hanya pemeriksaan yang terganggu. Air juga mengancam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus-kasus yang ditangani KPK. Selain itu, sejumlah tahanan KPK juga terpaksa harus diungsikan ke Rumah Tahanan Guntur sejak hari Kamis (17/1) lalu.

Johan menjelaskan pihaknya membutuhkan keterangan Choel untuk mendukung pembuktian kasus proyek tersebut. Ia tidak menjelaskan apakah Choel akan dijadikan tersangka atau bukan. Yang pasti hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi. KPK sendiri telah melarang Choel ke luar negeri.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan seorang pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Andi dan Deddy diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×