kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Datang ke KPK, Anas malah promosi nasi kucing


Senin, 06 Mei 2013 / 13:40 WIB
Datang ke KPK, Anas malah promosi nasi kucing
ILUSTRASI. Film A Boy Called Christmas, film Natal baru yang akan tayang di Netflix minggu ini.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Saat menginjakkan kaki ke KPK siang ini, Anas malah mengkampanyekan nasi kucing.

Maklum, sebelumnya Anas absen dari pemanggilan pertama KPK dengan alasan sakit. Waktu itu, kuasa hukumnya Firman Wijaya mengatakan Anas sakit karena makan nasi kucing. Tapi hari ini Anas malah menampiknya.

“Nasi kucing justru membuat saya sehat. Bahkan saya ingin menganjurkan anda semua makan nasi kucing. Saya berharap di Jakarta makin banyak lapak nasi kucing,” kata Anas saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/5).

Anas banyak bicara soal nasi kucing, akan tetapi pria yang sudah disangkakan menerima suap dalam proyek Hambalang justru tutup mulut soal kasus itu.

Saat ditanya mengenai pengurusan sertfikat tanah Hambalang yang disebut-sebut berhasil diselesaikan atas perintah darinya, Anas enggan untuk berkomentar. Kata dia, penjelasannya akan disampaikan seusai pemeriksaan. 

Anas hanya menjelaskan, “Hari saya sehat bisa memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pak Andi (mantan Menpora), pak Dedi (Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) dan pak Bagus (mantan Direktur Operasional Adhi Karya),” imbuhnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka ini pertama kalinya ia menjalani pemeriksaan penyidik. Hingga kini lembaga anti rasuah itu masih belum menjadwalkan kapan politikus Senayan itu akan diperiksa sebagai tersangka.

Anas sendiri resmi menjadi tersangka sejak Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan proyek Hambalang. Mantan Ketum Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×