kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anas diperiksa KPK siang ini


Senin, 06 Mei 2013 / 08:25 WIB
Anas diperiksa KPK siang ini
ILUSTRASI. Alat berat membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum memastikan diri untuk memenuhi panggilan ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini (6/5). Anas akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya. “Iya betul (akan hadir) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi A. Mallarangeng (mantan Menpora) dan Dedy Kusdinar (Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora),” kata Firman dalam pesan singkatnya, Senin (6/5).

Menurut Firman, ia dan Anas akan hadir di kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Ini merupakan penjadwalan kedua yang dilakukan penyidik KPK terhadap Anas. Anas absen pada panggilan pertama dengan alasan sakit.

"Beliau dalam keadaan sakit, saya dengar habis makan nasi kucing terus sakit," kata Firman saat mengantar surat keterangan sakit ke KPK, pekan lalu (29/4).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kali inilah Anas pertama kalinya menjalani pemeriksaan penyidik. Meski demikian, ia justru akan diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di Partai Demokrat Andi A. Malarangeng. Hingga kini lembaga anti rasuah itu masih belum menjadwalkan kapan politikus Senayan itu akan diperiksa sebagai tersangka.

Anas sendiri resmi menjadi tersangka sejak Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan proyek Hambalang. Mantan Ketum Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×