kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gara-gara nasi kucing, Anas batal diperiksa KPK


Senin, 29 April 2013 / 14:07 WIB
Gara-gara nasi kucing, Anas batal diperiksa KPK
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan akhir pekan (8/10) ditutup menguat 65,37 poin (1,02 persen) di level 6.481,77. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum akhirnya batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi. A. Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang. Menurut kuasa hukumnya Firman Wijaya, Anas batal hadir lantaran tengah sakit akibat mengonsumsi nasi kucing semalam.

"Beliau dalam keadaan sakit, saya dengar habis makan nasi kucing terus sakit," kata Firman saat ditemui di kantor KPK, Senin (29/4). Firman yang datang bersama kuasa hukum Anas lainnya Patra M. Zein itu mengaku membawa surat keterangan dokter perihal ketidakhadiran kliennya. Ia menuturkan berdasarkan cerita kliennya insiden makan nasi kucing itu terjadi semalam (28/4). Bahkan kata dia, Anas sempat mendapatkan suntikan dokter.

"Intinya beliau kalau memang diperlukan kesaksiannya dia akan hadir," tegasnya. Setelah berkoordinasi dengan penyidik, Anas dijadwal ulang dilakukan pada Senin (6/5) pekan depan. Tapi itu pun dengan catatan kalau kondisi Anas sudah kembali pulih.

Seperti diketahui, hari ini (29/4) Anas dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka mantan Menpora Andi A. Mallarangeng. Meski telah berulang kali memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, ini merupakan kali pertamanya Anas diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Hingga kini lembaga anti rasuah itu masih belum menjadwalkan kapan politisi Senayan itu akan diperiksa sebagai tersangka.

Anas sendiri resmi menjadi tersangka sejak Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan proyek Hambalang. Mantan Ketum Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×