Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Hal tersebut pun telah diakui Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi hal tersebut.
"(Surat) Panggilan sudah dikirim katanya. Cuma saya enggak tahu jadwalnya," kata Johan melalui pesan singkat, Kamis (2/1).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan dirinya sedang berada di luar kantor. Bambang pun belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Anas akan dilakukan.
"Coba cek Johan Budi, saya ada di luar kantor. Kemunginan untuk minggu depan," kata Bambang melalui pesan singkat.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News