Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Petronusa Bumibakti mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada SKK Migas. Gugatan didaftarkan Petronusa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan 237/G/2018/PTUN.JKT pada 11 Oktober 2018.
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat SKK Migas Nomor SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO tanggal 26 Juli 2018 kepada PT Petronusa Bumibakti tentang Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja," tulis kuasa hukum Petronusa Johannes Sahetapy Engel dari Kantor Hukum sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu (17/10).
Surat SKK Migas tersebut, merupakan arahan lisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada SKK Migas guna mengakhiri operasi Petroselat NC. Ltd. sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Migas Selat Panjang.
Petroselat sendiri dibentuk Sugih melalui Petronusa dengan kepemilikan 55% saham atau ekuivalen 550 lembar, dengan nilai US$ 1 perlembar. Sementara sisa 45% kepemilikan dimiliki Petrochina Limited.
Terkait gugatan, Kuasa Hukim Petronusa Arfidea Saraswati enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi KONTAN. "Untuk saat ini kita masih belum bisa komentar," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/10).
Sementara ketika KONTAN mengonfirmasi gugatan kepada SKK Migas, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher pun mengaku belum mengetahui adanya gugatan. "Nanti saya periksa ke bagian legal kami dulu, ya," katanya kepada KONTAN.
Asal tahu, sejatinya, kontrak Petroselat mengelola Selat Panjang baru akan berakhir pada 5 September 2021. Sementara terminasi dirilis lantaran Petroselat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2017. Dalam proses kepailitan, Petroselat diketahui memiliki tagihan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News