Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Anak Usaha PT Tambang Batubara Bukit Asam yakni PT Batubara Bukit Kendi kembali berurusan dengan pihak lembaga hukum. Jika PT BA tersandung pengadaan floating crane di Kejaksaan Agung, kini Mabes Polri tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait penambangan yang dilakukan oleh PT Batubara Bukit Kendi yang sudah dilakukan selama 13 tahun di areal hutan produksi di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan. Polisi menuding, penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.
"Selama 13 tahun mereka tidak memiliki izin penambangan. Bisa dihitung kerugian negaranya, itu sangat besar sekali. Bukit Kendi mengaku sudah bayar pajak, kami lihat kasus yang lain, mereka kan perusahaan resmi, mereka harus bayar kewajiban pajak, tapi ini tidak," tegas Direktur V Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhardi Aliyus, kepada wartawan.
Polisi sendiri saat ini sudah menetapkan Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi Muztav Sjab sebagai tersangka. Ia saat ini ditahan diRumah Tahanan Bareskrim Polri. Polisi sendiri mengaku sudah mengantongi tersangka baru dalam kasus tersebut. Berdasarkaninformasi, tersangka baru ini berada di level direksi. "Memang direksi Bukit Kendi yang lama juga kita periksa semua," katanya.
Dalam kasus ini, Direktorat V Bareskrim Polri telah memeriksa 118 orang saksi, di antaranya 64 sopir dump truck, 27 operator alat berat, 5 checker, 6 pengawas, 2 staf PT BKPL, 2 staf PT HMS, 2 staf PT Lematang, 2 staf PT UN, 2 staf PT MJB, 6 staf PT BBK, 2 staf PT BA dan Kadis Pertambangan dan Energi serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News