kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anak Krakatau Steel lolos gugatan pailit


Rabu, 14 Maret 2018 / 10:40 WIB
Anak Krakatau Steel lolos gugatan pailit


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero), yaitu PT Krakatau Engineering kembali bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan permohonan pailit yang diajukan PT KC Cottrell Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dicabut.

Pencabutan gugatan pailit tersebut dilakukan dalam sidang perdana permohonan pailit yang terdaftar dengan No 04/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst. "Memutuskan untuk mencabut perkara dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari daftar perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Robert saat membacakan putusannya, Selasa (13/3).

Kuasa hukum KC Cottrell Indonesia Andi Siburian mengatakan, dicabutnya permohonan pailit karena kliennya telah menyepakati perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak di luar pengadilan. "Sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak. Intinya utang termohon sudah dibayarkan," katanya kepada KONTAN seusai persidangan tersebut.

Namun, Andi masih enggan merinci berapa nilai utang Krakatau Engineering dan rencana pembayaran yang diberikan ke kliennya.

Hal serupa juga diutarakan kuasa hukum Krakatau Engineering Arnold Sinaga. Arnold enggan menjelaskan poin-poin kesepakatan perdamaian kedua pihak. "Seperti putusan hakim, permohonan intinya sudah dicabut. Dan memang ada pembayaran," jelasnya.

Bukan yang pertama

Sekadar informasi, gugatan pailit KC Cottrell bukanlah yang pertama kali dialami oleh Krakatau Engineering. Pada akhir Januari 2018, perusahaan ini juga berurusan dengan pengadilan terkait tagihan utang melalui dari permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU).

PKPU dimohonkan oleh PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East. Namun permohonan PKPU tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Hakim menilai, utang senilai Rp 1,5 miliar kepada PT SLS Bearindo, dan Rp 163,05 juta kepada PT Sapta Asien Mid East terbukti telah dilunasi Krakatau Engineering pada tanggal 2,5, dan 8 Januari 2018.

Atas gugatan PKPU itu, Arnold sempat menyebut, bahwa itu sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran utang lantaran ada pergantian direksi di Desember 2017. Dia mengklaim hal itu bukan karena perusahaan bermasalah dengan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×