kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.855   0,00   0,00%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

Krakatau Engineering lolos dari jerat PKPU


Rabu, 24 Januari 2018 / 15:53 WIB
Krakatau Engineering lolos dari jerat PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Engineering dapat bernafas lega. Pasalnya, anak usaha dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk itu lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu seiring dengan ditolaknya permohonan PKPU terhadap Krakatau Engineering di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun permohonan PKPU itu diajukan oleh PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Marulak Purba itu menilai, Krakatau Engineering tidak terbukti memiliki utang kepada dua pemohon tersebut. Sehingga, unsur Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 222 ayat 1 UU No. 37/2004 tidaklah terpenuhi.

Hal itu terbukti dari adanya pembayaran yang dilakukan Krakatau Engineering pada 2,5, dan 8 Januari 2018. Apalagi adanya keterangan surat lunas dari prinsipal dua pemohon.

"Mengadili menolak permohonan PKPU terhadap PT Krakatau Engineering dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon" ungkap Marulak dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/1).

Atas hal tersebut kuasa hukum Krakatau Engineering Arnol Sinaga mengapresiasi putusan majelis hakim. "Pertimbangan majelis sudah sesuai dengan fakta yang ada," ungkapnya pasca sidang.

Pihaknya menjelaskan adanya keterlambatan pembayaran itu dikatakannya, lantaran adanya permasalahan manajemen di perusahaan. Ditambah, adanya pergantian direksi di 18 Desember 2017 lalu.

Direksi yang sekarang benar-benar ingin menyelesaikan seluruh kewajiban dan berhubungan baik kepada para kreditur khususnya para vendor. "Untuk kreditur lain, kami akan menyelesaikannya secara bilateral," tambah Arnol.

Sementara itu kuasa hukum dari salah satu pemohon (PT Sapta Asien Mid East) Pringgo Sanyoto menyatakan, menerima putusan dari majelis hakim. Pihaknya juga memastikan tidak akan mengajukan PKPU terhadap Krakatau Engineering.

Sekadar tahu saja, permasalah utang piutang ini berawal dari dua pemohon yang mengklaim memiliki tagihan kepada Krakatau Engineering. Seperti, PT SLS Bearindo menagih utang sebesar Rp 1,5 miliar terkait beberapa pemesanan barang untuk proyek pembangunan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Timur pada 2012.

Sementara kepada PT Sapta Asien Mid East berasal pekerjaan steel structure utility sheller & ITP warehouse tahap 1 dan street structure utility sheller & ITP warehouse tahap 3 pada proyek EPC UP-Grading unit produksi pelumas jakarta, Tanjung Priok Rp 163,05 juta pada Desember 2015.

Dinilai seluruh utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Bahkan kepada Sapta Asien debitur (Krakatau Engineering) sudah sempat menawarkan skema pembayaran secara angsuran 18 kali selama 18 bulan terhitung pada Januari 2018," ungkap Pringgo beberapa waktu lalu.

Adapun hal tersebut dikarenakan kondisi keuangan Krakatau Engineering sedang sangat memprihatinkan. Sehingga ia menilai, Krakatau Engineering perlu merestrukturisasi utang-utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×