Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan atas nama Salyawati Rahardja diundur. Sedianya pemeriksaan dilakukan hari ini. Namun atas permintaan yang bersangkutan pemeriksaan dilakukan besok, Rabu (1/2).
Untuk diketahui Salyawati adalah anak buah Soetikno Soedirjo di PT Mugi Rekso Abadi (MRA group). Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa KPK, yaitu pada Jumat (27/1) yang lalu.
Berdasarkan penelusuran, ia dianggap mengetahui aliran dana SS yang diduga ditransfer juga kepada Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Aliran dana tersebut yang saat ini tengah ditelusuri KPK bersama dengan CPIB (lembaga pemberantas korupsi di Singapura) lantaran transaksi dilakukan di Singapura.
"Dalam penyidikan kasus ini diduga ada aliran dana dari SS (Soetikno Soedirjo) pada ESA (Emirsyah Satar) yang menggunakan sarana sistem keuangan di Singapura dengan total sekitar US$ 2juta," kata Febri Diansyah juru bicara KPK.
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News