Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Anggota DPR, Charles Jones Mesang, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1).
Charles diduga terlibat kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.
"Ini pemeriksaan kedua kali sebagai tersangka, dan hari ini ditahan," ujar pengacara Charles, Melissa Christianes, di Gedung KPK Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Charles akan ditahan Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta. Penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.
Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5% dari total anggaran optimalisasi.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News