kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.634   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.779   -10,46   -0,13%
  • KOMPAS100 1.204   -2,26   -0,19%
  • LQ45 953   -1,47   -0,15%
  • ISSI 235   -1,13   -0,48%
  • IDX30 492   -0,40   -0,08%
  • IDXHIDIV20 587   -1,42   -0,24%
  • IDX80 137   -0,31   -0,23%
  • IDXV30 143   -0,16   -0,11%
  • IDXQ30 163   -0,19   -0,12%

Ampera tuntut nama baik BG direhabilitasi


Senin, 09 Februari 2015 / 10:58 WIB
Ampera tuntut nama baik BG direhabilitasi
ILUSTRASI. Cermati Dua Sektor Pendorong Utama IHSG di Paruh Kedua Tahun 2023


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ratusan pendemo dari elemen Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Pra-peradilan (Ampera) melakukan aksi demo di PN Jaksel, Senin (9/2).

Di saat bersamaan, acara sidang pra-peradilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK juga sudah berlangsung di PN Jaksel.

Dalam aksinya, pendemo meminta hakim untuk mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Komjen BG.

"Kami minta Hakim tunggal menggunakan hati nuraninya dalam rangka mengembalikan situasi hukum yang gaduh ini dengan memutus “menerima” Gugatan Pra-peradilan yang diajukan oleh Komjen BG," kata Ichya Halimudin, Koordinator Lapangan.

Selain itu pendemo juga meminta nama baik Komjen BG direhabilitasi melalui putusannya sehingga dapat segera dilantik menjadi kapolri terpilih.

Ichya melanjutkan dalam ini, Hak Asasi Komjen BG telah dirampas. Yakni karena adanya kesalahan prosedur hukum karena ketidakcermatan alias ketidakhati-hatian KPK dalam menangani proses hukum yang disangkakan kepada Komjen BG.

Di antaranya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK melalui 2 komisionernya Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto secara mendadak, tiba-tiba serta terburu-buru. Bertepatan dengan Presiden mengusulkan Calon Tunggal Kapolri yakni Komjen BG.

Lalu penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK juga tidak didahului dengan pemanggilan terlebih dahulu sampai tiga kali seperti lazimnya ketentuan hukum acara pidana bagi terlapor.

"Artinya tindakan KPK melalui Komisionernya Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto menimbulkan impilikasi yang buruk terhadap situasi penegakan hukum di Indonesia serta konflik antar lembaga," tegas Ichya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×