kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amnesti pajak, sinergi ke pemda & perbankan kurang


Minggu, 01 Januari 2017 / 21:01 WIB
Amnesti pajak, sinergi ke pemda & perbankan kurang


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2016 mencapai 97% dari total target yang di revisi pemerintah dalam APBN-P.

Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan dari Center Indonesia Taxation for Analysis (CITA) mengatakan, bila tanpa amnesti pajak, diperkirakan penerimaan pajak hanya 73-74% dari total target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Angka 97% itu adalah dari target penerimaan yang telah direvisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Rp 1.355 triliun menjadi Rp 1.137,2 triliun. “Tetapi kalau mau lihat kinerja tetap harus dari target Rp 1.355 yang sudah memasukkan amnesty di dalamnya," katanya. 

Apabila dihitung berdasarkan target APBN-P sebelumnya yang belum direvisi, maka penerimaan pajak hanya memberikan sumbangsih kepada ke kas negara sebesar 83,19%.

Menurut Yustinus, agar penerimaan pajak dari amnesti pajak lebih optimal, maka DJP tidak bisa bila hanya mengejar uang tebusan karena sasaran dari amnesti pajak tinggal para profesional dam UMKM. “Sebenarnya uang tebusan yang sekarang ini sudah mengejar ekspektasi. Kalau saya lihat, sekarang tinggal sekarang jaring peserta,” ujarnya.

Idealnya pemerintah harus punya target lima juta peserta amnesti pajak. Itu hanya 10% dari potensi Wajib Pajak (WP). Yustinus menjelaskan, pemerintah bisa lebih kreatif demi menjaring lima juta peserta itu. Selama ini aspek yang masih kurang dari program amnesti pajak adalah sinergi antara pemerintah pusat, pemda, dan perbankan.

“Pemda tidak terlalu membantu dalam memasarkan amnesti pajak kepada para pelaku UMKM di wilayahya. Padahal yang punya kewenangan terhadap UMKM adalah pemda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perbankan juga harus ikut mendorong peserta amnesti pajak. Dalam hal ini, menurut Yustinus, perbankan bisa menawarkan nasabah yang ikut amnesti pajak untuk dapat fasilitas akses modal lebih mudah. “Sehingga UMKM merasa dapat manfaat. Karena selama ini mereka merasa pemerintah tidak membantu usaha mereka,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×