kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari ini Wawan disidang kasus suap Ketua MK


Senin, 24 Februari 2014 / 08:34 WIB
Hari ini Wawan disidang kasus suap Ketua MK
ILUSTRASI. Syarat rekrutmen TNI 2022. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak. Wawan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014).

"Khusus Lebak," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2014).

Selain menjadi tersangka kasus penyuapan, Wawan merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Pihak KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus suap dari Wawan kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, pada 29 Januari 2014.

Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ditangkap petugas KPK di rumahnya, Jalan Denpasar Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2013.

Sehari sebelumnya, petugas KPK menangkap pengacara Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstusi. Selain diduga menerima suap dari Wawan, Akil juga diduga menerima suap dari Hambit Bintih, bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pekan lalu, Akil Mochtar telah mulai menjalani persidangan. Surat dakwaan yang dibacakan di persidangan Akil, juga mengungkapkan persekongkolan Wawan bersama sang kakak, Ratu Atut, dan calon bupati Lebak, Amir Hamzah. Mereka ingin Akil Mochtar mengeluarkan vonis yang menyatakan Amir Hamzah memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Bagi Amir, putusan MK merupakan cara legal untuk mendepak pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang didukung koalisi tujuh partai dan meraih 62,37 persen suara.

Untuk mengatur putusan MK itu, Wawan, Atut, dan Amir Hamzah sepakat menggelontorkan uang Rp 1 miliar ke Akil. Uang tersebut dialirkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Sejauh ini, aset Wawan yang disita KPK meliputi 40 mobil dan 1 motor Harley Davidson. Mobil-mobil Wawan yang disita terbilang mewah di antaranya Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce. Mobil-mobil itu disita dari rumah maupun kantor Wawan. Bahkan, ada mobil yang disita dari anggota DPRD Banten dan artis. Mobil-mobil tersebut disita karena merupakan pemberian Wawan. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×