kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Amien Rais siap mengajukan gugatan baru jika uji materi Perppu 1/2020 ditolak MK


Kamis, 14 Mei 2020 / 18:16 WIB
Amien Rais siap mengajukan gugatan baru jika uji materi Perppu 1/2020 ditolak MK
ILUSTRASI. Amien Rais. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/NZ.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Amien Rais dan pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Ahmad Yani, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan baru jika permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. 

Permohonan uji materi dapat dinyatakan tidak dapat diterima jika undang-undang tersebut telah diundangkan atau mendapat nomor. Yani mengatakan, gugatan baru akan dilayangkan jika undang-undang itu secara resmi telah dicatatkan dalam Lembaran Negara. 

Baca Juga: Perppu 1/2020 jadi UU, Sri Mulyani lega dan berterimakasih kepada DPR

"Kami akan tetap mengajukan gugatan baru, tetapi gugatan kami bukan lagi kepada perppu tetapi pada undang-undangnya," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020). 

Yani memahami bahwa perppu yang ia gugat telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Tetapi, hingga saat ini, perppu itu belum berlaku karena belum diundangkan dan diberi nomor. 

Dari proses pengesahan di DPR pada 12 Mei lalu, pemerintah punya waktu selama 30 hari untuk mengundangkannya. Artinya, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dapat terus berjalan selama undang-undang belum diberlakukan. "Artinya perppu sekarang ini walaupun sudah diundangkan masih eksis dia karena UU itu belum memiliki kekuatan mengikat," ujar Yani yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu. 

Yani berharap bahwa MK dapat segera menyelesaikan pemeriksaan perkara gugatannya. Jika perkara itu tak selesai sampai undang-undang resmi berlaku, Yani mengatakan akan mengajukan gugatan baru dengan pemohon yang lebih banyak lagi. 

Baca Juga: BPK telusuri risiko yang timbul dalam pengelolaan keuangan penanganan covid-19

"Kita akan menambah lagi jumlah pemohonnya karena sudah ada para intelektual, pakar, pengamat, dan sudah ada juga purnawriawan dan juga ada ormas-ormas, baik ormas keagamaan mengajukan permohonan juga," kata Yani. 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi. Selain Amien Rais, ada pula tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono yang menjadi pemohon uji materi. 

Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 itu juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain. 

Baca Juga: Program pemulihan ekonomi nasional berjalan sampai tahun depan, ini fokus pemerintah

Misalnya terkait penerapan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19. Kemudian mengenai pasal "superbody "yang dinilai akan memberikan imunitas terhadap pemerintah dalam menggunakan anggaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Siap Ajukan Gugatan Baru jika Uji Materi Perppu 1/2020 Ditolak MK", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×