kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Amdal dan izin lokasi hambat izin investasi daerah


Rabu, 25 Oktober 2017 / 11:51 WIB
Amdal dan izin lokasi hambat izin investasi daerah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki proses perizinan investasi di wilayahnya. Perbaikan perizinan perlu dilakukan agar komitmen investasi yang sudah terjadi bisa segera direalisasikan.

Permintaan itu dikatakan Presiden Joko Widodo saat mengumpulkan gubernur, bupati dan walikota di Istana Negara, Selasa (24/10). Permintaan ini disampaikan, karena menurut Jokowi, hingga kini banyak pengusaha yang mengeluhkan kemudahan investasi di daerah. "Jadi jangan ada perizinan sampai berminggu-minggu, berbulan- bulan, bahkan bertahun- tahun," kata Presiden, Selasa lalu.

Menurut Presiden, Pemda bisa mencontoh langkah perbaikan investasi yang telah dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan memanfaatkan teknologi aplikasi. "Supaya bisa berjalan, beli sistem aplikasinya," ujarnya.

Perbaikan perizinan investasi di daerah ini menurut Presiden juga penting dilakukan agar investasi di daerah bisa melaju. Dengan begitu, kontribusi investasi ke pertumbuhan ekonomi di daerah juga bisa terdongkrak.

Menurut Presiden Jokowi, selama ini masih banyak kepala daerah yang tidak peduli dengan ekonomi daerahnya. Padahal, pertumbuhan ekonomi penting untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya daerah yang belum bisa merealisasikan perbaikan perizinan investasi, dengan alasan adanya beberapa faktor penghambat.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini bilang, salah satu hambatan yang dihadapi pemerintah daerah adalah adanya aturan izin lokasi untuk perolehan tanah guna keperluan usaha. Menurutnya, aturan itu menyulitkan pemerintah daerah dalam memangkas izin investasi.

Sengan ketentuan itu, prosedur investasi bertambah. "Makanya saya berharap izin lokasi ini dihapus saja karena memang di tata ruang sudah jelas peruntukannya," ujar Risma di Komplek Istana Negara, Selasa (24/10).

Selain itu kendala juga terjadi dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Saat ini, proses Amdal masih lama karena jumlah konsultan yang terbatas. Soal Amdal, Risma bilang Pemkot Surabaya telah mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperbaiki struktur pembuatan Amdal. Tapi hingga kini belum direspon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×