Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan aturan baru mengenai penggenaan bea masuk (BM) anti dumping. Aturan baru itu tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.011/2010 tentang penggenaan Bea Masuk (BM) anti dumping terhadap impor aluminium mealdish dari negara Malaysia.
Pengenaan BM anti dumping ini merupakan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia. Dari penyelidikan itu ternyata, terdapat bukti adanya impor aluminium mealdish (lacquered tray with or without lid) secara dumping dari negara Malaysia yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri. "Sehingga perlu mengenakan BM anti dumping terhadap Aluminium Mealdish dari negara Malaysia," bunyi aturan yang salinanya diperoleh KONTAN, Kamis (2/9).
Detail barang yang dimaksud, wadah (lacquered trat) spesifikasinya dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80100 micron yang dilapisi dengan lacquer pada permukaan atas dan permukaan bawah tebal lima micron dengan kapasitas isi 355 ml. Wadah yang dimaksud berukuran, penampang atas luar 159 X 103 mm, penampang atas dalam 147 X 91 mm, penampang dasar 140 X 84 mm, dan tinggi 30 mm. Sementara untuk tutup (plain lid), berasal dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80 hingga 100 micron. Ukuran tutup itu, penampang atas 160 X 104 mm dan tinggi 9 mm.
Nama perusahaan yang memproduksi dan atau mengekspor barang yang dikenakan BM Anti Dumping adalah Confoil (Malaysia) sdn,Bhd dikenakan BM anti dumping 27%. Sedangkan eksportir/perusahaan lainnya dikenakan BM anti-dumping 27%. Peraturan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK yakni tanggal 27 Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News