kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aliran Dana Rp 118 M dari Boeing untuk Korban Lion Air yang Disalahgunakan oleh ACT


Selasa, 15 November 2022 / 23:19 WIB
Aliran Dana Rp 118 M dari Boeing untuk Korban Lion Air yang Disalahgunakan oleh ACT
ILUSTRASI. Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) tidak sesuai peruntukan.

Dana senilai Rp 117,9 miliar semestinya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. 

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). 

Baca Juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahyudin telah melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain. 

"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2022). 

Jaksa mengungkapkan bahwa Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500. 

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503. 

Jika dirinci total dana yang terimplementasi Yayasan ACT sebagaimana proyek Boeing sesuai perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp 18.188.357.502. 

Baca Juga: Sebanyak 843 Rekening Milik ACT Telah Diblokir oleh PPATK

Kemudian ACT melakukan pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2.375.000.001 dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500.000.000. 

Sementara itu, perincian uang senilai Rp 117.982.530.997 yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk membayar 22 item sebagai berikut: 

1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp 33.206.008.836 
2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp 14.079.425.824 
3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000 
4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000 
5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030 
6. Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978 
7. Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311 
8. Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690 9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852 
10. Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000 
11. Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272 
12. Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275 
13. Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540 
14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333 
15. Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716 16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200 
17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528 
18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000 
19. Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000 
20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000 
21. Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780 
22. Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832 

Atas perbuatan tersebut, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliran Dana Boeing Milik Korban Kecelakaan Lion Air Digelapkan Bos ACT untuk Bayar THR sampai Koperasi 212", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/16260021/aliran-dana-boeing-milik-korban-kecelakaan-lion-air-digelapkan-bos-act-untuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×