kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aliran dana di rekening La Nyalla dicurigai


Jumat, 03 Juni 2016 / 20:36 WIB
Aliran dana di rekening La Nyalla dicurigai


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada temuan aliran uang mencurigakan di rekening atas nama tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum menyebutkan dana mencurigakan yang jumlahnya berkisar ratusan miliar Rupiah baru diketahui selama penyelidikan dan penyidikan perkara.

Dia tidak membantah hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berkontribusi dalam temuan itu. "Kami menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masuk ke rekening terpidana dua dulu (Diar Nasution dan Nelson Sembiring) dan ke rekening LNM (La Nyalla)," kata Mohammad Rum di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Dana ratusan miliar Rupiah itu, sebut Rum, mengalir dari rekening La Nyalla ke rekening atas nama keluarganya dan perusahaannya dalam rentang tahun 2010 sampai 2013. "Karena dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening yang bersangkutan, Ini kami sedang mendalami. Ini semua informasi karena penyidikan ini mengumpulkan bukti," katanya.

Rum menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses membekukan 10 rekening yang terkait aliran uang itu. Transaksi yang dilakukan sejumlah akun pada bank itu juga tengah ditelusuri.

"Jadi transaksi ini adalah transaksi mencurigakan, nanti kita pilah pilah, mana yang masuk ke kategori pidana dan mana yang tidak," kata Rum.

La Nyalla saat ini tengah menjalani masa tahanan terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial ke Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar pada rentang 2012 hingga 2014.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan.

Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka. Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×