Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti resmi ditahan kejaksaan seusai diperiksa selama empat jam. Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, mengatakan, selama diperiksa, kliennya dicecar 19 pertanyaan.
"Pada intinya hanya kami jelaskan identitas. Terkait pokok perkara, kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi (putusan praperadilan)," ujar Aristo di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Aristo mengatakan, La Nyalla menolak menjawab pertanyaan dengan alasan mematuhi putusan praperadilan. Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak sah. Alasan itu juga diutarakan tim kuasa hukum kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meski begitu, La Nyalla tetap menandatangani berita acara pemeriksaan. "Sudah (tanda tangan BAP), tapi kami tetap hormati putusan praperadilan. Tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara," kata Aristo.
La Nyalla tak bisa mengelak dari keputusan penahanan oleh Kejati Jatim. Ia akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. "Itu kan wewenang subyektif dari kejaksaan. Kami hadapilah nanti, kan di pengadilan terbuka untuk umum," kata Aristo.
La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk overstay. Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu. Status tersangkanya sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Pada Senin (30/5/2016), untuk kesekian kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News