kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Alat sadap harus ditera Lemsaneg


Sabtu, 29 Juni 2013 / 10:53 WIB
Alat sadap harus ditera Lemsaneg
ILUSTRASI. Cek Harga Resmi MacBook M1 Pro & Max (14 & 16 inci) di Indonesia, Lengkap Spesifikasi


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Guna menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing, alat sadap yang dimiliki oleh sejumlah lembaga penegakan hukum seharusnya mendapatkan validasid dari Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum digunakan. Apalagi jika alat sadap itu berasal dari hibah atau bantuan luar negeri.

Anggota Komisi pertahanan dan informasi DPR RI Budiyanto mengemukakan hal tersebut menanggapi maraknya diskursus soal penyadapan belakangan ini.  “Alat sadap, apalagi yang berasal dari bantuan asing  harus ditera dulu oleh Lembaga Sandi Negara sebelum dipakai,” kata Budiyanto, Jumat (28/6)  di Jakarta.

Menurut Budiyanto, validasi atau tera oleh LSN tersebut sangat penting untuk menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing. Sebab, alat sadap tersebut umumnya dipakai untuk merekam percakapan para penyelenggara negara.  

“Jadi ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga ada unsur keamanan nasional di dalamnya,” imbuh master bidang nuklir lulusan Tokyo International University ini.

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, pada era sebelum reformasi alat sadap yang akan dipakai ditera terlebih dahulu. Namun sekarang  hal itu tidak dilakukan lagi, sehingga rawan terjadi kebocoran rahasia negara ke pihak lain.

Sinkronisasi

Budiyanto juga memandang perlunya sinkronisasi aturan soal penyadapan. Saat ini aturan tentang penyadapan tersebar dalam sejumlah aturan perundang-undangan. Ini mengadung kelemahan, karena satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain.

span style="line-height: 13.5pt;">Ia mencontohkan, prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. KPK memiliki standard operations procedure (SOP) sendiri, yang berbeda dengan lembaga lainnya.

span style="color: #333333; line-height: 13.5pt;">“Itu baru satu contoh. Padahal banyak aturan perundang-undangan yang mengatur soal penyadapan,” ujarnya.

span style="color: #333333; line-height: 13.5pt;">Karena itu ia melihat sinkronisasi aturan soal penyadapan ini perlu segera dilakukan agar tidak tidak terjadi benturan antara satu aturan dengan aturan lainnya. “Kalau perlu buat UU khusus soal penyadapan,” usul anggota Fraksi PKS DPR dari Dapil Jawa Timur V.  br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×