kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Alasan Polisi tak bisa lanjutkan kasus Antasari


Kamis, 18 Mei 2017 / 23:12 WIB
Alasan Polisi tak bisa lanjutkan kasus Antasari


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pidana rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan penghilangan barang bukti. Namun, penyelidikan tidak bisa diteruskan hingga ke penyidikan.

Alasannya, alat bukti yang diserahkan Antasari Azhar ke polisi telah digunakan dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari sebelumnya.

"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama. Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5).

Meski begitu, Setyo menampik jika keputusan Bareskrim ini disebut sebagai penghentian penyelidikan. "Kami masih melakukan penyelidikan lagi. Manakala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, membuat laporan ke Bareskrim Polri, sejak 14 Februari 2017.

Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau dikenal rekayasa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.

(Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×