kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Alasan pemerintah tunjuk lagi PT Garam untuk impor


Selasa, 01 Agustus 2017 / 21:01 WIB
Alasan pemerintah tunjuk lagi PT Garam untuk impor


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menugaskan PT Garam untuk mengimpor bahan baku garam konsumsi. 

Kembali ditunjuknya PT Garam menimbulkan pertanyaan, karena lebih kurang sebulan lalu, mantan Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan penunjukan PT Garam karena Kemendag mengikuti peraturan.  

"Karena memang ketentuannya untuk (impor garam) konsumsi harus PT Garam. Aturannya kan harus PT Garam," kata Enggartiasto, seusai menerima penghargaan dari UKP Pancasila, di Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut Enggartiasto, izin impor bahan baku garam konsumsi sebanyak 75.000 ton itu akan mencukupi kebutuhan pasar hingga masa panen tiba.

Dengan catatan, ada tambahan dari produksi garam dalam negeri.

Dia berharap produksi garam dalam negeri bisa meningkat di masa panen nanti.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya enggan menjelaskan detil mengenai izin importasi yang diberikan Kemendag, apakah untuk bahan baku garam konsumsi ataukah untuk garam konsumsi.

Menilik ketentuannya, yakni Permendag 125 tahun 2015, impor garam konsumsi hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang bergerak di bidang usaha pergaraman setelah mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan dan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam beleid itu, penugasan dan rekomendasi diberikan untuk impor garam konsumsi, bukan untuk impor bahan baku garam konsumsi.

"Dikonfirmasi ke Kemendag tentang perubahan ketentuan impor supaya lebih jelas," kata Agung.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan belum memberikan respons saat dikonfirmasi. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×