kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan pemerintah pangkas tarif PPh bunga obligasi investor domestik jadi 10%


Jumat, 03 September 2021 / 16:54 WIB
Alasan pemerintah pangkas tarif PPh bunga obligasi investor domestik jadi 10%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor domestik sebesar 10%, dari tarif sebelumnya yakni 15%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berpa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, mengatakan, diterbitkannya PP 91/2021 dalam langka  melanjutkan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Febrio, Jumat (3/9).

Baca Juga: Sah! Tarif PPh atas bunga obligasi investor lokal turun menjadi 10%

Lebih lanjut, Febrio menyampaikan dengan tarif PPh atas bunga obligasi investor domestik yang telah diturunkan itu, merupakan bagian daru upaya reformasi struktural dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri dari 11 bidang atau klaster dan tertuang ke dalam lebih dari 50 peraturan pemerintah hingga saat ini. Dalam klaster kemudahan berusaha, Pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima investor asing atau Wajib Pajak Luar Negeri atau (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20% menjadi 10% atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.

Setali tiga uang adanya PP 91/2021, tarif PPh atas bunga obligasi bagi investor domestik maupun investor asing sama ringannya.

"Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi. Agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, Jumat  (3/9).

Baca Juga: Ada pandemi, bisnis wealth management beberapa bank ini makin mengembang

Di sisi lain, Luky menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi swasta dan pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia (30,6%) masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya seperti Malaysia (122,7%), Singapura (79,9%), Thailand (69,6%), dan Filipina (49,4%).

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi.” tambah Luky.

Selanjutnya: Anggota Komisi XI Andreas tolak tax amnesty 2, tapi reformasi pajak harus dilanjutkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×