kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alasan Jokowi pilih ekonom jadi Ketua Pansel KPK


Kamis, 21 Mei 2015 / 09:13 WIB
Alasan Jokowi pilih ekonom jadi Ketua Pansel KPK
ILUSTRASI. KFC Kupon Super Promo edisi bulan Desember 2023 sediakan paket voucher diskon 50%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di luar dugaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih seorang ekonom senior Destry Damayanti menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini bisa dibilang mengejutkan, mengingat track record Destry selama ini akrab dengan analisa ekonomi.

Dia saat ini menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu Destry juga menjadi kepala Mandiri Institut. Dan sebelumnya, Ia hanya dikenal sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri.

Namun Jokowi memilih Destry memimpin tim pansel, yang berisi sejumlah orang dengan latar belakang hukum maupun sosiolog. Jokowi bilang, tim ini memang dibentuk berdasarkan berbagai bidang keahlian.

"Di sini ada ahli hukum, ekonomi, manajemen, psikolog, sosiolog dan ahli tata kelola pemerintahan. Dengan kriteria ini, saya berharap komisiner nanti mampu memperkuat KPK," kata Jokowi, Kamis (21/5) di Jakarta.

Selengkapnya, berikut nama-nama Pansel KPK yang ditumumkan Jokowi pagi ini;
1. Destry Damayanti, ahli ekonomi, ahli moneter sebagai ketua merangkap anggota
2. Enny Nurbaningsih, pakar hukum tata negara, sebagai wakil ketua
3. Harkrituti Haskrisnowo, pakar hukum pidana dan HAM sebagai anggota
4. Betti Alisjabana, mantan General Manager IBM ASEAN dan Asia Selatan, sebagai anggota.
5.Yenti Garnasih, ahli hukum pidana ekonomi dan pencucian uang, dosen fakultas hukum Universitas Trisakti, sebagai anggota.
6. Supra Wimbarti ahli sosiologi korupsi dan modal sosial, dosen FISIP Universitas Indonesia.
7. Natalia Subagyo, seorang ahli tata kelola pemerintahan, sekertaris tim independen birokrasi Kemenpan-RB, sebagai anggota.
8. Diani Sadiawati, Direktur analisa peraturan perundang-undangan Bappenas, sebagai anggota.
9. Meuthia Ganie Rochman, ahli sosiologi korupsi dan modal sosial, sebagai anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×