kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.456   -36,12   -0,48%
  • KOMPAS100 1.155   -4,46   -0,38%
  • LQ45 915   -5,13   -0,56%
  • ISSI 226   -0,31   -0,14%
  • IDX30 472   -2,63   -0,55%
  • IDXHIDIV20 569   -3,89   -0,68%
  • IDX80 132   -0,47   -0,35%
  • IDXV30 140   -0,44   -0,31%
  • IDXQ30 157   -0,93   -0,59%

Bentuk pansel capim KPK, ICW ajukan dua hal


Selasa, 28 April 2015 / 16:53 WIB
Bentuk pansel capim KPK, ICW ajukan dua hal
Sebuah truk mengangkut ore nikel pada lahan konsesi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana pemerintah untuk membentuk panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenai hal tersebut, ICW telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat yang dikirim, Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho menyatakan bahwa intinya Sekretariat Pansel KPK ada di kantor Sekretariat Negara dan menunjuk Pratikno, sebagai Ketua Pansel. Kedua, meminta Jokowi melakukan proses seleksi yang ketat terhadap calon anggota Pansel dengan memperhatikan soal integritas, tidak ada konflik kepentingan dan independensi.

Surat yang dikirimkan pada 21 April 2015 tersebut disampaikan ICW dengan maksud Presiden Jokowi menaruh perhatian serius akan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sangat penting untuk disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Hal ini mengingat masa jabatan 4 (empat) orang Pimpinan KPK periode 2010-2015 akan berakhir pada bulan November 2015 nanti" begitu isi surat yang disampaikan Adnan Topan Husodo, Divisi Analisis Anggaran ICW.

Pembentukan Panitia Seleksi Calom Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) dijelaskan bagian mandat Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mengacu pada pasal itu, disebut untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pada pasal 30 Ayat 3 disebutkan Keanggotaan panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku mendukung penuh rencana pemerintah untuk membentuk panitia penyelenggara calon Pimpinan KPK. "Lebih cepat lebih baik" ujar Johan, Minggu (5/4). Menurut Johan, orang-orang yang masuk dalam panitia selenggara (Pansel) haruslah memiliki kriteria integritas dan jauh dari kepentingan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×