kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan Hakim perpanjang PKPU Royal Industries


Kamis, 02 November 2017 / 18:13 WIB
Alasan Hakim perpanjang PKPU Royal Industries


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Royal Industries Indonesia memang dilakukan tanpa pemungutan suara. Namun, ada beberapa alasan mengapa majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan perpanjangan tersebut.

Berdasarkan pantauan KONTAN dalam sidang penetapan oleh majelis hakim, Kamis (2/11) pengurus PKPU Royal William E. Daniel menyampaikan beberapa hal. Penyampaiannya itu pada intinya mengenai alasan Royal patut diberikan perpanjangan PKPU tetap.

William menilai, hingga saat ini perusahaan agribisnis di bidang industri kelapa sawit ini masih memiliki itikad baik untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur. Hal itu ditandai dengan wacana adanya investor guna kelangsungan usaha perusahaan.

Begitu juga Royal Industries juga masih melangsungkan pembicaraan dengan kreditur khususnya kreditur separatis terkait penunjukan teknikal advisor. "Untuk mengakomodir hal tersebut maka harus dikabulkan permohonan perpanjangan tersebut," ungkapnya.

Terlebih saat ini masih belum adanya daftar piutang tetap. Sebab, proses verifikasi juga belum selesai dilakukan. Sekadar tahu saja dari 119 kreditur yang mendaftar tagihannya ada 74 kreditur yang belum terverifikasi.

Kreditur tersebut berasal dari 26 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp 52,75 miliar dan 19 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 2,87 miliar. Dengan belum adanya daftar piutang tetap maka saat rapat kreditur 31 Oktober lalu tidak bisa dilakukan voting atas permintaan perpanjangan PKPU oleh debitur.

Tapi saat dimintai pendapat kepada seluruh kreditur, ada 15 kreditur separatis Royal Industries yang tidak setuju perpanjangan PKPU itu.

Salah satu yang tidak setuju adalah Bank Mandiri cabang Singapura dengan alasan meminta hak akses ke lokasi untuk teknikal advisor dan penambahan pengurus terlebih dahulu.

Tapi, saat sebelum sidang, 4 dari 15 kreditur tersebut menganulir pendapatnya menjadi setuju dengan perpanjangan PKPU.

Sementara, kreditur konkuren dan preferen (karyawan) menyetujui perpanjangan. Bahkan kedua kreditur itu, kata William, meminta agar usulan teknikal advisor tidak menghambat proses proposal perdamaian.

Dengan mempertimbangkan asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, patut majelis hakim untuk mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap.

Atas hal tersebut ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih pun mengatakan cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap kepada Royal Industries.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU tetap selama 90 hari kepada termohon yang jatuh pada 31 Januari 2018 mendatang," ungkap Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (2/11).

Royal setidaknya memiliki total utang mencapai Rp 5,8 triliun. Yang mana, kreditur terbesarnya dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dengan total tagihan Rp 1,63 triliun.

Sekadar tahu saja, perusahaan yang digawangi Malik Muhammad Asif, kewarganegaraan Pakistan ini merupakan produsen minyak sayur dan mentega dengan merek Green Lands serta sabun dan deterjen merek Royal. Selain itu perusahaan juga memiliki usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Saat ini perusahaan juga memiliki satu pabrik di Karawang, Jawa Barat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×