CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Alasan Ditjen Pajak pasang target tinggi penerimaan PPN tahun 2022


Senin, 23 Agustus 2021 / 09:52 WIB
Alasan Ditjen Pajak pasang target tinggi penerimaan PPN tahun 2022
ILUSTRASI. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Alasan Ditjen Pajak pasang target tinggi penerimaan PPN tahun 2022.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah optimistis, perekonomian 2022 pulih sehingga memasang target tinggi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp 552,3 triliun atau naik 10,1% dari perkiraan realisasi tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penetapan target ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5% - 5,5% dan inflasi 3%.

Dengan demikian, secara alamiah, penerimaan PPN akan tumbuh 8%-8,5%. Adapun 1,6%-2,1% sisanya berasal dari usaha ekstra pemerintah.

Baca Juga: Begini rekomendasi saham emiten properti di tengah perpanjangan PPN properti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan, target PPN tahun depan akan sejalan dengan ekspektasi pemulihan ekonomi.

Ditjen Pajak akan memperluas basis PPN pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik kepada perusahaan digital subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Hingga saat ini, ada 81 badan usaha yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk menjalankan kewajiban PPN di Indonesia.

Potensi pertumbuhan investasi dalam negeri juga akan menjadi sumber kenaikan PPN. Maklum saja, aktivitas produksi dunia usaha akan semakin menggeliat.

Ditjen Pajak juga akan memperluas kanal pembayaran pajak di tahun depan agar semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar PPN. Di luar itu, penegakan hukum terus ditingkatkan.

Baca Juga: Insentif PPN diperpanjang, analis rekomendasikan saham-saham emiten properti ini

"Kami juga melanjutkan reformasi perpajakan dan pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Sabtu (21/8).



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×