Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Seperti kita tahu, salah satu agenda reformasi PPN adalah kenaikan tarif dari semula 10% menjadi 12%. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kini, aturan anyar ini masih dalam pembahasan DPR.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan PPN tersebut bisa tercapai. Sebab, kinerja PPN tahun ini diprediksi bakal di bawah target. Perkiraan Fajry, penerimaan PPN 2022 hanya akan terkumpul Rp 479,12 triliun.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga menilai, penerimaan PPN tahun depan akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian. Namun ia menyarankan agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU KUP.
"Tentu saja akan lebih menguat dan ideal jika semisal revisi UU KUP, termasuk revisi kebijakan di bidang PPN, bisa mulai diimplementasikan tahun depan," kata dia.
Selanjutnya: Insentif Pajak Diperpanjang Prospek Emiten Properti Kian Menarik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News