Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun memberikan dukungan atas inisiatif adanya rencana dari pemerintah untuk kembali mengadakan kebijakan tax amnesty jilid II.
Hal tersebut mengingat, konsep pengampunan pajak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, bersamaan telah dikirimnya Surat Presiden (Surpes) ke Pimpinan DPR.
Misbakhun meyakini adanya tax amnesty jilid II akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19.
Selain itu, akan melibatkan pihak yang lebih besar karena masih banyak yg masih ragu dan tidak ikut tax amnesty jilid pada 2016-2017 lalu, pasti akan ikut serta di tax amnesty jilid II.
Baca Juga: Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak
“Saya punya keyakinan Tax Amnesty jilid 2 adalah big bang tax insensitive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5).
Meski demikian, Misbakhun menilai sebaiknya nanti dalam pelaksanaan tax amnesty jilid II harus belajar dari pelaksanaan tax amnesty saat lima tahun lalu. Pelaksanaan tax amnesty jilid II harus belajar dari evaluasi pelaksanaan jilid I yang dimulai kick off nya pada Juli 2016 lalu.
Menurutnya, kunci sukses tax amnesty jilid II adalah perlunya persiapan yang lebih baik dari sisi sosialisasi, durasi pelaksanaan yang lebih panjang, dan instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana serta lebih bisa diimplementasikan oleh para peserta.
“Saya yakin kebijakan Tax Amnesty jilid 2 bisa menghimpun penerimaan negara dari pajak untuk menutupi lubang short fall penerimaan pajak rutin di APBN,” ucap Misbakhun.
Baca Juga: Sentimen eksternal seret pergerakan rupiah pada hari ini (20/5)