kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,80   -7,56   -0.81%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akumindo minta pembatasan maksimal kemitraan toko swalayan


Rabu, 01 Desember 2021 / 18:15 WIB
Akumindo minta pembatasan maksimal kemitraan toko swalayan
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja pada sebuah minimarket di Jakarta.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta adanya pembatasan maksimal kemitraan toko swalayan. 

Hal itu menanggapi rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Revisi tersebut akan membuka opsi penambahan gerai toko swalayan di atas 150 gerai dengan skema kemitraan.

Sebelumnya dalam pasal 10 Permendag 23/2021 disebutkan bahwa paling banyak jumlah gerai toko swalayan yang dikelola sendiri sebanyak 150 gerai. Bila lebih dari itu, pelaku usaha wajib mewaralabakan gerai yang ditambahkan.

"Akumindo meminta pembatasan kemitraan maksimal 51%, baik dalam bentuk tanah maupun lainnya," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/12).

Baca Juga: Kemendag revisi Permendag 23/2021, penambahan gerai tak terbatas pada waralaba

Selain pembatasan tersebut, pemerintah pusat juga harus membuat aturan wilayah pendirian toko swalayan. Sehingga aturan tersebut akan mengatur pemberian izin dari pemerintah daerah.

Akumindo juga meminta adanya sanksi tegas bagi toko swalayan yang melanggar. Hal itu dilakukan untuk memberikan keberimbangan dalam kesempatan berusaha.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan kesulitan akibat kewajiban waralaba. Namun, kesulitan itu disebut Ikhsan sebagai upaya perlindungan warung tradisional selaku UMKM.

Baca Juga: Industri waralaba tetap tumbuh di tengah pandemi dan sokong ekonomi Indonesia

"Tidak bisa dilayani terus (pengusaha ritel), keluhan pelaku warung tradisional siapa yang mau dengar," ungkap Ikhsan.

Sebagai informasi terdapat sejumlah kemitraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2013. Antara lain adalah inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, dan outsourcing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×