Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Koalisi Kawal RUU Pilkada akan mengajukan uji materi undang-undang (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK), apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Jika (RUU Pilkada) tetap disahkan, kami siap ajukan judicial review ke MK," ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat ditemui dalam aksi dukungan pilkada langsung di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (14/9).
Menurut Refly, sebelum undang-undang pilkada benar-benar diputuskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mengambil sikap tegas untuk menolak pilkada melalui DPRD. "Kalau ternyata Pak SBY memilih sebagai politisi, bukan sebagai negarawan, kami siap mengawal putusan ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," kata Refly.
Refly menengarai, ketentuan tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sarat dengan kepentingan politik. Partai politik akan merasa dirugikan jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Menurut dia, tidak heran jika banyak kepala daerah yang akan keluar dari partainya demi pemilu yang demokratis.
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut Titi, jika pilkada tetap diputuskan melalui DPRD, maka Koalisi Kawal RUU Pilkada yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan uji materi melalui MK. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News