kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AKPI: Tahun ini perkara niaga bisa kembali cetak rekor


Kamis, 21 Juni 2018 / 20:34 WIB
AKPI: Tahun ini perkara niaga bisa kembali cetak rekor
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Raffles Siregar dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu memperkirakan tahun ini upaya penagihan utang via meja hijau baik melalui perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit akan kembali semarak.

"Tahun lalu kan sudah rekor, tapi saya kira tahun ini akan lebih banyak lagi dibandingkan tahun lalu," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/6).

Melihat konteks ini, Raffles bilang meningkatnya jumlah perkara niaga, penyebab besarnya karena perlambatan ekonomi nasional yang terjadi beberapa tahun belakangan. "Memang harus diakui, adanya perlambatan ekonomi di tahun-tahun sebelumnya, dan dampaknya memang baru terasa sekarang. Khususnya dari perbankan, karena dia kan berikan kredit," lanjutnya.

Disamping itu, Raffles juga melihat hal positif. Meningkatnya perkara niaga membuktikan masyarakat maupun perusahaan kini peka terhadap hukum. Sebab penagihan utang melalui meja hijau setidaknya memberikan penyelesaian yang terukur.

Sementara dari riset Kontan.co.id, prediksi Raflles memang punya potensi besar. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) lima pengadilan niaga di Indonesia: Medan; Jakarta; Semarang; Surabaya; dan Makassar, hingga Kamis (21/6) telah ada 117 permohonan PKPU, dan 46 permohonan pailit.

Perinciannya, ada 76 permohonan PKPU, dan 18 permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 8 permohonan PKPU, dan dua permohonan pailit di Pengadilan Niaga Medan, 12 permohonan PKPU, dan 17 permohonan pailit di Pengadilan Niaga Semarang, 16 permohonan PKPU, dan tiga permohonan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya, serta lima permohonan PKPU, dan satu permohonan pailit di Pengadilan Niaga Makassar.

Dihitung triwulan, jumlah permohonan pada triwulan II (April-Juni) 2018 melonjak lebih dari 50% dibanding triwulan I (Januari-Maret). Sebab dari data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang 2018 dengan data terakhir hingga 22 Maret 2018 ada 58 permohonan PKPU, dan 19 permohonan pailit.

Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, pada 2016 ada 143 permohonan PKPU, dan 67 permohonan pailit. Pada 2017 ada 162 permohonan PKPU, dan 68 permohonan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×