kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AKPI beri usulan revisi beleid kepailitan


Selasa, 21 Agustus 2018 / 22:41 WIB
AKPI beri usulan revisi beleid kepailitan
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Ancaman Pailit Hantui Investor Properti


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sembari menggelar Rapat Anggota Tahunan, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyisir usulan revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kami juga menyelenggarakan Pendidikan Lanjutan Kurator dimana temanya soal draf revisi Undang-undang kepailitan. Hasilnya nanti kami menghimpun usul dari anggota dan kami serahkan ke tim revisi," kata Ketua Umum AKPI James Purba kepada Kontan.co.id di sela acara, Selasa (21/8) di Jakarta.

Saat ini, Tim Kelompok Kerja Revisi memang masih dalam proses finalisasi draf naskah akademik. Sebelumnya, pada Desember 2017, sebenarnya Tim telah menyusun naskah akademik. Namun kata James, masih banyak isu yang belum terakomodir dalam naskah tersebut.

"Kita harus lihat sejarah Undang-undang kepailitan, mulanya kan dari Perppu pada 1999 yang waktu itu dibuat karena dinilai sangat dibutuhkan ketika Indonesia menghadapi krisis moneter, kemudian baru me jadi UU 37/2004, nah pertanyaannya apakah kemudian hal-hal tersebut masih relevan dengan konteks saat ini?" Tanya James.

Dalam usulan atas draf naskah akademik tersebut, ada 12 poin yang diusulkan AKPI. Pertama soal, kewenangan penolakan perkara. Di mana dalam UU 37/2004 dinyatakan panitera punya hak menolak. Padahal kewenangan tersebut punya pengadilan, bukan panitera.

Kedua soal biaya Kepailitan, di mana diusulkan dalam beleid yang baru perlu dijelaskan detil komponen apa saja yang dapat masuk plafon biaya kepailitan.

Ketiga, ihwal kurator sebagai tulang punggung proses kepailitan. Pelaporan proses kepailitan, beserta sanksi ketakpatuhan, fee kurator jadi aspek yang ingin didetilkan.

Soal kurator, James juga menyatakan perlu adanya standarisasi yang dibuat pemerintah. Niatnya agar kurator punya kompetensi setara.

"Saat ini ada tiga organisasi profesi selain AKPI. Saya menilai upaya standarisasi sepertinya dibutuhkan. Jadi pemerintybisa menyusun kurikulum pendidikan kurator misalnya," lanjut James.

Pengacara senior Aji Wijaya juga menilai ini usulan baik. Pasalnya, ia yang kerap jadi kuasa hukum debitur sering menghadapi perbedaan standar kerja kurator.

Aji mencontohkan soal penyusunan Daftar Tagihan Tetap (DPT), kurator sering punya formula yang berbeda.

"Penyusunan DPT kerap berbeda antar kurator. Misalnya soal apakah PPN dihitung juga atau tidak? Karena PPN harusnya dibayar ke pajak, sehingga menurut saya susunan DPT harus distandarkan. Dengan masuknya PPN, jumlah suara pemungutan suara juga akan berbeda," jelas Aji dalam kesempatan yang sama.

Sementara usul berikutnya adalah soal kewenangan hakim pengawas yang diharapkan punya fungsi pengawasan juga terhadap kurator. Selanjutnya ihwal prosedur renvoi, peninjauan kembali, dan ketentuan paksa badan juga diminta AKPI agar lebih diperjelas batas-batasnya.

Selanjutnya AKPI juga menyoroti beberapa pasal UU 37/2004 yang sebenarnya bertentangan satu sama lain. Misalnya, pasal 160 ayat (1) kasasi dapat diajukan jika ada penolakan perdamaian.. sementara pada pasal 285 ayat (4) kasasi tak dapat diajukan.

Pakar kepailitan Ricardo Simanjuntak bilang, dalam beleid lama memang ada beberapa kesalahan teknis yang semestinya dapat segera diubah.

"Ada beberapa salah ketik, dan ketidaksesuaian antar pasal memang dalam beleid yang lama," katanya dalam kesempatan yang sama

Sementara poin usulan AKPI selanjutnya adalah soal posisi Mahkamah Agung yang dinilai bertentangan dengan pasal 196 ayat (3). Domana dalam pasal disebut Mahkamah Agung disebutkan dapat memeriksa bukti perkara kasasi kepailitan.

"Mahakamah Agung bukan Jidex Factie, maka ketentuan pasal 196 ayat (3) harus dihapuskan," kata James.

Sementara terakhir, AKPI mengusulkan agar panggilan terhadap kreditur tak lagi dilakukan melalui iklan koran. Alasannya, dalam pasal 181 ayat (2) kurator diwajibkan mengundang kreditur. Sehingga iklan koran tak lagi dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×